Air Terjun Wonosari
Pemberdayaan Masyarakat
Tajuk Aren Aren
pelatihan BUMK Sejahtera
pelatihan Aparatur kampung Wonosari
SEJARAH KAMPUNG WONOSARI Kampung Wonosari pada awalnya merupakan hutan yang sudah dibuka oleh orang-orang tua kita dahulu untuk membentuk sebuah perkampungan dan lokasi perkebunan. Mayoritas dari mereka pada saat bekerja di perusahaan pinus yang pada saat itu bernama PNP, para pekerja tinggal dirumah yang disediakan perusahaan PNP tersebut. Disela-sela waktu libur atau disaat mereka tidak masuk kerja mereka berinisiatif untuk membuka hutan kampung Wonosari ini. Pada sekitar Tahun 1979 kontrak diperusahaan PNP sudah mulai habis, sehingga para pekerja mulai bekerja sama untuk membuat sebuah pemukiman agar bisa menetap didaerah ini dengan profesi sebagai petani. Waktu terus berlalu hutan kampung Wonosari ini mulai menjadi kebun dengan jumlah penduduk yang semakin ramai walaupun pada saat itu rumah yang mereka buat hanya dalam bentuk gubuk-gubuk kecil. Dengan perkembangan zaman yang semakin maju masyarakat yang ada dihutan ini melakukan perubahan dengan membuat hutan Wonosari ini menjadi sebuah kampung, melalui musyawarah antar masyarakat akhirnya disepakati hutan Wonosari menjadi sebuah kampung yang bernama Kampung Wonosari. Berdasarkan cerita nama Kampung Wonosari menurut orang tua dulu diambil dari kisah nenek moyang terdahulu yang konon ceritanya didaerah ini terdapat makam nenek moyang, dalam istilah bahasa gayo itu disebut Muyang Kute, sehingga atas dasar tersebutlah disepakati oleh masyarakat bahwa nama kampung ini adalah Kampung Wonosari. Pada mulanya Kampung Wonosari adalah bagian wilayah dari Kecamatan Bandar Kabupaten Aceh Tengah. Namun sekarang Kampung Wonosari sudah menjadi salah satu dari 35 Kampung yang ada di Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, hal itu disebabkan karena adanya pemekaran wilayah beberapa tahun yang lalu baik skala kabupaten maupun kecamatan. Sistem Pemerintahan Kampung Wonosari berazaskan pada pola adat/kebudayaan dan peraturan formal yang sudah bersifat umum sejak zaman dahulu, Pemerintahan Kampung dipimpin oleh seorang Kepala Kampung dan dalam susunan pemerintahan kampung terdapat Kepala Dusun. Imum Mukim memiliki peranan yang cukup kuat dalam tatanan pemerintahan Kampung yaitu sebagai penasehat baik dalam penetapan sebuah kebijakan ditingkat pemerintahan Kampung dan dalam memutuskan sebuah putusan tentang adat. Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) menjadi bagian lembaga penasihat kampung juga sangat berperan dan berwenang dalam memberi pertimbangan terhadap pengambilan keputusan-keputusan kampung serta memantau kinerja dan kebijakan yang diambil oleh kepala Kampung baik yang terkait masalah adat istiadat, sosial budaya maupun kegiatan kegiatan lain dalam pelaksanaan pembangunan kampung. Imum kampung berperan mengorganisasikan seluruh kegiatan keagamaan termasuk dalam hal pembangunan yang bersifat keagamaan.